fiqih

Imam An-Nawawi pernah ditanya tentang soal ini, dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia menjawab: 

يجوز له تسليمة بتشهد واحد وتشهدين، والأفضل تسليمتان 

Artinya, “Boleh melakukan shalat sunah sebelum dan sesudah dzhur dengan satu kali salam dan tasyahud (empat raka’at sekaligus) atau dua kali tasyahud. Namun yang paling utama ialah mengerjakannya dengan dua salam (dua raka’at dua roka'at )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan wayustasqol dan wayastasqil

QOUL ULAMA

macam macam fi'il bina